Barusan saya membaca berita di www.dream.co.id dengan judul "Balada nenek Fatimah, Digugat Anak Kandung Rp 1 M" . Tentang seorang nenek tua yang digugat oleh putrinya sendiri dan menantunya dalam kasus sengketa tanah dengan gugatan senilai 1 M. sungguh miris hati membaca berita ini, bayangkan, seorang ibu yang sudah tua renta, usia 90 tahun digugat oleh putrinya dan menantnya dengan gugatan sebanyak 1 M, apakah hal itu masih bisa diterima akal sehat dan masuk akal ?