Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesiapan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pada TPS Lokasi Khusus 901 dan 902 Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.
Kegiatan menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor W.11-UM.01.01 --13968 tanggal 08 November 2024 perihal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 Di Rutan / Lapas / LPKA;
Lapas Narkotika Gunung Sindur memfasilitasi 2 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang bertugas pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di TPS Khusus 901 dan 902.
Kalapas menghimbau Seluruh petugas pemasyarakatan wajib menjaga kode etik dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 ini.
Hal ini juga sebagai wujud deteksi dini potensi gangguan keamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, pungkasnya.