Adiksi atau kecanduan adalah keadaan ketika seseorang tidak memiliki kendali untuk berhenti melakukan, mengambil, atau menggunakan sesuatu bahkan ketika hal tersebut sudah membahayakan diri sendiri. Secara umum, adiksi dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu adiksi zat dan adiksi perilaku.
Adiksi zat (substance addictions): Kondisi ketika seseorang kecanduan kecanduan zat, seperti alkohol, kafein, ganja, halusinogen, inhalants, opioid, obat penenang, anxiolytics (obat anti cemas), stimulan, obat penenang (sedatives), hypnotics, dan rokok.
Adiksi perilaku (non-substance addictions): Kondisi ketika seseorang kecanduan untuk melakukan suatu hal secara berlebihan. Beberapa contoh adiksi perilaku adalah gaming disorder (kecanduan bermain video game) dan gambling disorder (kecanduan berjudi).
Pada dasarnya, adiksi bukan disebabkan oleh satu kondisi saja. Hal ini dapat dipicu oleh kondisi yang sangat kompleks. Namun, terdapat dugaan bahwa penyebab kecanduan berkaitan dengan perubahan reaksi senyawa kimia yang memengaruhi pusat penghargaan (reward) di dalam otak.
Adiksi adalah kondisi yang dapat dipulihkan. Namun, perlu diketahui bahwa adiksi bisa bersifat kambuhan, sehingga proses penanganan dan pemulihannya mungkin saja akan berlangsung seumur hidup.
Adapun metode yang dapat dilakukan untuk menangani adiksi adalah salah satunya dengan rehabilitasi sosial yang diikuti oleh 50 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur. Rehabilitasi, yaitu program yang dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi seseorang yang menderita penyakit kronis, baik secara fisik maupun psikologis.
Jadi, adiksi adalah gangguan perilaku yang perlu segera ditangani dengan tepat agar tidak berdampak pada kualitas hidup warga binaan.