Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Made, menyampaikan pelatihan ini dilaksanakan guna meningkatkan kemampuan dan mengembangkan keterampilan yang efektif tentang Bahasa Isyarat untuk pelayanan prima, ujarnya.
Pelatihan Bahasa Isyarat berkerjasama dengan Yayasan Arya Pratama Kreatif. Petugas dan warga binaan diajarkan cara berkomunikasi dengan orang yang tunarungu maupun tunawicara dengan menggunakan bahasa isyarat.
Penggunaan bahasa isyarat merupakan satu hal yang berguna untuk meningkatkan komunikasi terhadap masyarakat maupun warga binaan yang berkebutuhan khusus.
Pelatihan bahasa isyarat dilaksanakan sesuai Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI) dan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO).Ini merupakan komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dalam memperbaiki kualitas layanan publik dengan memastikan setiap individu memiliki akses yang sama terhadap layanan yang diberikan tanpa terkecuali.
Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas. Diharapkan hal ini dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur juga telah melengkapi sarana dan prasarana penunjang layanan bagi kelompok rentan, seperti disabilitas seperti jalur pemandu difabel, kursi roda, tongkat, toilet khusus difabel, parkir khusus difabel, dan lainnya, pungkasnya.