Dari pembahasan di atas apa itu pinjol dan bagaimana aturan di dalam Islam?
Pinjaman online adalah pinjaman yang dapat di lakukan melalu aplikasi, tanpa tatap muka. Di dalam Islam meminjam uang secara online hukumnya boleh,di kutib oleh kitab Al-Ma'ayir As-Syar'iyah An-Nasshul Kamil lil Ma'ayiri As-Syar'iyah  "Serah terima dianggap sudah terjadi dan sah, meski belum terjadi secara fisik (hissan)".
Kemudian ada juga hal-hal yang harus di perhatikan dalam pinjaman online ini yang sangt di larang dalam Islam,(1) Tidak boleh riba
Artinya:Dalam salah satu hadis Rasulullah salallahu 'alaihi wassalam bersabda: "Dari Jabir Ra. Ia berkata: "Rasulullah salallahu 'alaihi wassalam telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja." (HR. Muslim). Â (2) Tidak boleh menunda pembayaran ,
Adapun hadist yang membahas tentang menunda pembayaran yaitu HR Nasa'i
.
Artinya: "Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya." Â (3) Kemampuan membayar hutang atau mencatat hutang. Karena,agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan.
Kemudian muncul pertanyaan bagaimana dengan yang menyalahgunakan pinjaman online tersebut? Kembali lagi dengan hadis yang berbunyi"Innamal a'malu binniyat artinya 'sesungguhnya segala perbuatan itu bergantung pada niatnya', ini adalah sebuah hadist Nabi Muhammad SAW". Jadi jika niatnya sudah salah dengan meminjam uang  tersebut kemudian dia memakai dengan hal-hal yang di larang dalam Islam, contohnya berjudi, berpesta ria dengan minuman keras atau membooking wanita-wanita itu tetap di haramkan atau tidak di benarkan.