Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara. Dalam proses pelaporan pajak, wajib pajak dapat memanfaatkan sistem self-assessment secara virtual dan mandiri. Sistem self-assessment merupakan suatu sistem yang memberikan hak kepada individu atau badan usaha untuk secara mandiri menghitung dan melaporkan kewajiban pajak yang harus dibayar. Sebagai akibat dari penerapan sistem ini, setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan diwajibkan untuk mendaftar di Kantor Pelayanan Pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL