Partai Berkarya merasa dicurangi karena telah dinyatakan tak lolos menjadi peserta pemilu dalam tahapan verifikasi administrasi /vermin di KPU. Sehingga Partai Berkarya menggugat perdata Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas tidak lolosnya partai berkarya dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Upaya yang dilakukan partai berkarya ini  searah dengan tindakan Partai Prima.yang mana Dalam gugatan Partai Berkarya, terdapat petitum untuk menunda Pemilu 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL