Melihat keadaan sekarang, dimana angka kasus Covid-19 terus meningkat dan semakin hari semangkit memprihatinkan sehingga pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Tinggi No. 1 Tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 di dunia Pendidikan. Dalam surat edaran tersebut Kemendikbud menginstruksikan untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh dan menyarankan para peserta didik untuk belajar dari rumah masing-masing sejak bulan Maret 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL