Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Ir. Omah Laduani Ladamay, M.Si., menjelaskan bahwa program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta dari Bantuan Presiden (Banpres) bagi pelaku usaha tetap dijalankan pihaknya.
Ditanya persyaratannya, Ladamay menerangkan bahwa pelaku usaha cukup terdaftar sebagai Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM).
KEMBALI KE ARTIKEL