Ketahanan pangan merupakan suatu kondisi di mana kebutuhan pangan terpenuhi, mulai dari tingkat negara hingga individu, ditandai dengan ketersediaan pangan yang memadai dalam hal jumlah dan kualitas, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau sehingga memungkinkan kehidupan yang sehat, aktif, produktif, dan berkelanjutan. Indonesia sendiri merupakan negara kepulauan dengan jumlah peduduk menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per tahun 2024 berjumlah 281.603,8 jiwa. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamankan bahwa pemerintah bersama masyarakat mewujudkan ketahanan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap negara membutuhkan pangan untuk masyarakatnya bisa bertahan hidup, dalam memenuhi kebutuhannya.
KEMBALI KE ARTIKEL