Tindak pidana korupsi itu adalah sesuatu perbuatan seseorang yang menggelapkan uang atau mencari keuntungan dari wewenangnya. Keuntungan itu bisa di dapat dari uang bantuan, uang negara dan lain-lain. Tindak pidana korupsi diatur dalam pasal Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi atau bisa disebut dengan tipikor merupakan pelanggaran hak sosial dan ekonomi masyarakat yang bisa di kategorikan tindak pidana yang harus di berantas secara meluas.Â
KEMBALI KE ARTIKEL