Mohon tunggu...
KOMENTAR
Bahasa

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tidak Bersanksi?

15 Desember 2011   00:39 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:16 4925 0
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden,Wakil Presiden,dan pejabat negara lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri". (Pasal 28 UU RI Nomor 24 Tahun 2009)

KutipanĀ  di atas adalah bunyi salah satu pasal dalam undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 Juli 2009 di Jakarta.Undang-undang tersebut adalah undang-undang yang mengatur tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun