Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tidak Bersanksi?
15 Desember 2011 00:39Diperbarui: 25 Juni 2015 22:1649250
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden,Wakil Presiden,dan pejabat negara lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri". (Pasal 28 UU RI Nomor 24 Tahun 2009)
KutipanĀ di atas adalah bunyi salah satu pasal dalam undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 Juli 2009 di Jakarta.Undang-undang tersebut adalah undang-undang yang mengatur tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.