Kemendikbud melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh akhirnya mengumumkan hasil uji kompetensi awal guru yang diselenggarakan pada bulan Februari 2012 lalu (16/3). Uji kompetensi awal (UKA) ini dimaksudkan untuk menjaring guru yang akan mengikuti ujian sertifikasi guru. Mereka yang lulus UKA, berhak untuk mengukuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti PLPG kemudian ada uji kompetensi akhir yang menentukan lulus tidaknya seorang guru dalam melaksanakan ujian sertifikasi guru. Sedangkan bagi mereka yang tidak lulus UKA akan diberikan pembinaan sehingga dapat mengikuti UKA pada tahun berikutnya.
KEMBALI KE ARTIKEL