Pergantian menteri Pendidikan dapat memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kurikulum pendidiikan. Â Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 butir 19 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidokan tertentu. Ada satu-kesatuan antara pendidikan dan kurikulum yang tidak dapat dipisahkan. karena pendidikan tanpa kurikulum tidak akan pernah menjadi jelas tentang tujuan pendidikan itu sendidri dan pendidikan tidak berjalan sebagai mestinya.
KEMBALI KE ARTIKEL