Di bumi ini terbagi menjadi banyak daratan, lautan, dan juga banyak lagi. Serta di bumi ini juga banyak terbagi menjadi berbagai Benua, Samudra, dan Negara-negara. Dan tentunya di setiap negara terdapat peraturan - peraturan dan hukum yang berbeda, di negara A perturan nya A di negara B peraturannya B. Ada Negara menggunakan sistem kerajaan ada pula negara yang menggunakan sistem Republik, di Indonesia sendiri menggunakan sistem Republik, yang mana semua warga di negara kita ini harus mematuhi semua peraturan yang ada di dalamnya.
"Indonesia sebagai Negara Hukum"
Pasti tidak asing di telinga kalian mengenai kalimat ini, kalimat tersebut tertera pada UUD kita pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945, apa kalian tau maksudnya? jadi kalimat ini menjelaskan bahwa indonesia menjadikan sebuah hukum menjadi asas atau dasar untuk melakukan sebuah keputusan dan tindakan baik itu tindakan kita secara individu, kelompok, lembaga Bahkan pemerintah sekalipun harus menjadikan hukum sebagai asas untuk bertindak.