Asuransi syariah sampai pada saat ini berkembang dengan pesat. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.