Dua mantan ajudan Ferdy Sambo, RR dan RE telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. RR divonis 13 tahun penjara, sedangkan RE 'hanya' divonis 1,5 tahun karena mau bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus (justice collaborator).
KEMBALI KE ARTIKEL