Sejak 1 Agustus 2019 lalu, pemerintah
Malaysia telah membuka program pengampunan bagi pekerja migran tak berdokumen (ilegal) -- termasuk pekerja asal Indonesia, dengan tujuan memberi peluang kepada warga asing yang melakukan kesalahan keimigrasian untuk pulang ke negara asal secara sukarela berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL