Setelah mendapat masukan dari para tokoh tersebut, Jokowi mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) meski sebelumnya bersikukuh, bahkan sudah dua kali menyatakan tidak akan membatalkan UU KPK hasil revisi.
Tampaknya, Jokowi baru percaya bahwa penolakan publik terhadap UU KPK hasil revisi itu begitu kuat setelah mendengar masukan dari tokoh-tokoh seperti Mahfud MD, Franz Magnis-Suseno, mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, para pakar hukum tata negara dan beberapa tokoh ternama lainnya.