Meski sudah dihapus dan dalam UU No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) tak lagi disebut, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atau yang sekarang diistilahkan e-KTKLN masih menjadi momok yang menakutkan bagi TKI yang pulang cuti.
KEMBALI KE ARTIKEL