Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Gerakan Menuju Tax Amnesty

7 September 2016   15:55 Diperbarui: 7 September 2016   16:13 77 0
Amnesti pajak (tax amnesty) merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Kebijakan amnesty pajak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak. Tujuan adanya pengampunan pajak adalah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang diharapkan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprhensif, dan terintegrasi, serta meningkatkan penerimaan pajak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun