Pada awal bulan Juni ini, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan sudah cair. Di beberapa instansi, pada Senin, 04 Juni 2018, memang sudah cair. Hal ini dikatakan sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018 tentang pemberian THR tahun 2018 kepada PNS, TNI/Polri, pensiunan dan penerima tunjangan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, dalam peraturan tersebut, pegawai honorer tidak termasuk sebagai penerima THR karena bukan PNS. Hal ini kemudian mengundang berbagai polemik.
KEMBALI KE ARTIKEL