Dalam islam akad jual beli disebut dengan
 bai'. Akad jual beli atau
bai' memiliki kesamaan dengan akad jual beli pada umumnya hanya saja ada rukun dan syarat yang harus ditaati yang sesuai dengan prinsip syariah.
Al wafa' menurut terminologi berarti menepati. Jadi, dapat disimpulkan bahwa
bai' al-wafa' adalah jual beli dengan janji jika barang/objeknya bisa dibeli kembali oleh penjual sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
KEMBALI KE ARTIKEL