Terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2014 lalu, Pemerintah melalui Bank Indonesia telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman atau MoU antara Bank Indonesia dengan empat lembaga lain. keempat lembaga tersebut adalah Kementerian keuangan, Kementeraian Koordinator Perekonomian, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL