Terkini, Presiden Republik Indonesia, bapak Ir. Joko Widodo mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi ibu hamil. Inpres tersebut menjadi dasar utama pemberian layanan kesehatan gratis bagi ibu hamil, melahirkan, nifas, dan bayi baru lahir.
KEMBALI KE ARTIKEL