Selama ini di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya dikenal peraturan tentang disiplin PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang kemudian terbit Peraturan Pemerintah (PP) terbaru Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang segala aturan kewajiban dan larangan bagi PNS terkait dengan kedisiplinan, baik disiplin dalam bekerja maupun disiplin dalam tertib administrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL