Mohon tunggu...
KOMENTAR
Fiksiana

Larangan Beda Agama (Q.S. Al-Baqarah 221)

17 Mei 2024   20:39 Diperbarui: 17 Mei 2024   20:50 108 0
Firman-Nya: ولا تنكحوا (Dan janganlah kamu nikahi), Jumhur membacanya dengan fathah pada ta',sedangkan bacaan yang janggal dengan harakat dhammah.Ada yang mengatakan, bahwa bila demikian (dibaca dhammah) wlalrolah yang menikahi itu menikatri si wanita dengan dinikahkan oleh dirinya sendiri. Ayat ini melarang menikatri wanita-wanita musyrik. Ada juga yang mengatakan, batrwa yang dimaksud dengan wanita-wanita musyrik adalah kaum paganis (para penyembah berhala).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun