Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan pemberian amnesti oleh Presiden Republik Indonesia kepada Narapidana dan Anak Binaan, serta bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan amnesti agar berjalan tepat sasaran.
Amnesti merupakan salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan yang berkeadilan dan humanis. Proses ini melibatkan sejumlah tahapan penting, termasuk verifikasi dan asesmen terhadap narapidana.
Dalam sosialisasi tersebut, Ditjenpas menekankan pentingnya proses verifikasi dan asesmen yang melibatkan berbagai indikator. Indikator tersebut mencakup perilaku narapidana selama menjalani masa pidana, tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta potensi untuk dapat kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.
Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil, menyampaikan dukungannya terhadap langkah ini. "Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam pemberian amnesti yang berkeadilan. Melalui proses verifikasi dan asesmen yang ketat, kami memastikan bahwa narapidana yang memenuhi kriteria dapat menerima amnesti dan kembali berkontribusi positif di masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Iskandar menambahkan bahwa Lapas Tahuna siap mengimplementasikan arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait proses verifikasi dan asesmen. "Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya agar kebijakan ini berjalan sesuai harapan," pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Lembaga Pemasyarakatan dan pihak terkait dalam mengupayakan pemberian amnesti yang transparan, objektif, dan tepat sasaran.