Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Lapas Tahuna Laksanakan Evaluasi Akhir Tahun dan Dialog Kinerja Pegawai Untuk Rencana Kerja 2025

8 Januari 2025   16:26 Diperbarui: 8 Januari 2025   16:26 16 0
Tahuna, INFO_PAS - Seluruh Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna melaksanakan evaluasi kinerja akhir tahun sekaligus dialog kinerja untuk merancang rencana kerja pegawai tahun 2025. Rabu (8/01). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas kerja di lingkungan Lapas Tahuna.

Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Dalam peraturan tersebut, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan menyusun Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2024 serta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 sebagai bagian dari pengelolaan kinerja berbasis hasil.

Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil, mengungkapkan evaluasi kinerja ini sangat penting untuk memastikan setiap pegawai memiliki target yang jelas serta memahami peran mereka dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.

"Evaluasi ini bukan hanya untuk mengukur capaian kerja kita selama satu tahun terakhir, tetapi juga sebagai momentum untuk memperbaiki dan merancang strategi kerja yang lebih baik di tahun 2025," ungkapnya.

Lebih lanjut, Iskandar Djamil, juga menegaskan pentingnya sinergi antarbagian dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. "Tanggung jawab kita tidak hanya pada pelaksanaan tugas, tetapi juga pada pencapaian hasil yang berkualitas dan berkontribusi pada reformasi birokrasi yang sedang kita galakkan," tambahnya.

"Harapan Kami, Setiap pegawai Lapas Tahuna dapat menyusun SKP dengan lebih terarah dan sesuai dengan prioritas organisasi," pungkas Iskandar Djamil.

Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja pegawai Lapas Tahuna, serta komitmen untuk mendukung tercapainya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun