Pemberian Pembebasan Bersyarat didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1139.PK.05.09 Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2024. Keputusan tersebut mengatur pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil, menegaskan bahwa pelaksanaan Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan merupakan bagian dari hak Warga Binaan yang diatur oleh undang-undang.
"Pembebasan bersyarat diberikan kepada Warga Binaan yang memenuhi kriteria sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," jelasnya.
Iskandar Djamil juga menambahkan bahwa proses pengajuan hingga pemberian hak integrasi ini melibatkan evaluasi ketat, termasuk mempertimbangkan perilaku Warga Binaan selama masa pembinaan. "Kami memastikan Warga binaan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan memiliki rencana reintegrasi sosial yang baik," tambahnya.
Meskipun hari libur, Lapas Tahuna tetap melaksanakan pembebasan bersyarat ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional terhadap hak Warga Binaan.
"Kami ingin menunjukkan bahwa pelayanan kepada warga binaan tidak terikat oleh hari kerja saja. Hak mereka adalah prioritas kami," pungkas Iskandar Djamil.
Dengan Pembebasan Bersyarat ini, diharapkan Warga Binaan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.