Perekaman KTP ini dikhususkan bagi Warga Binaan baru yang belum memiliki dokumen kependudukan yang valid. Dukcapil Kepulauan Sangihe mengerahkan tim khusus yang membawa peralatan perekaman ke Lapas Tahuna. Proses perekaman meliputi pengambilan data biometrik seperti sidik jari, foto wajah, dan tanda tangan elektronik. Dengan fasilitas ini, diharapkan Warga Binaan Lapas Tahuna tidak lagi terkendala dalam memiliki KTP yang sah.
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kolaborasi antara Lapas Tahuna dan Dukcapil Kepulauan Sangihe untuk memastikan setiap Warga Binaan mendapatkan hak administratif mereka. "Kami sangat mendukung program ini karena KTP bukan hanya identitas resmi, tetapi juga kunci bagi Warga Binaan untuk tetap terhubung dengan hak-hak sipil mereka, termasuk hak memilih dalam Pilkada 2024," ungkapnya.
Iskandar Djamil juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif Warga Binaan dalam pesta demokrasi. "Walaupun mereka berada di balik jeruji, hak konstitusional mereka sebagai warga negara tetap harus dihormati. Perekaman KTP ini adalah langkah awal untuk mewujudkan hal itu," tambahnya.
Selain itu, program ini juga menjadi salah satu wujud nyata dari Lapas Tahuna dalam memberikan pembinaan kepada Warga Binaan. "Dengan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, Warga Binaan dapat lebih mudah menjalani proses reintegrasi ke masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana," pungkas Iskandar Djamil.