Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Kearsipan, Lapas Tahuna Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis

29 Oktober 2024   13:02 Diperbarui: 29 Oktober 2024   13:04 27 0
Tahuna, INFO_PAS - Kepala Urusan (Kaur) Umum, Meidikson Letunggamu bersama Pengelola Kearsipan Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna mengikuti secara virtual kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut). Selasa (29/10).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkumham Sulut, John Batara, menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis yang telah ditetapkan. "Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan setiap unit kerja dapat mengelola arsip sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga kualitas kearsipan meningkat secara signifikan," ujarnya.

"Arsip yang dikelola dengan baik akan mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemenkumham, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tambah Batara.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan kearsipan bukan hanya tugas dari bidang atau tenaga Administrasi, melainkan merupakan tanggung jawab kita semua. "Oleh karena itu mari kita berkomitmen untuk menerapkan tata Kelola arsip yang baik diunit kerja masing-masing," ajaknya.

John Batara juga mengharapkan kepada seluruh peserta agar mengikuti Sosialisasi dengan baik dan dapat mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam pekerjaan sehari-hari. "Semoga upaya ini dapat membawa manfaat yang besar, bagi peningkatan kinerja dan kualitas layanan di Kemenkumham khususnya di Sulawesi Utara," harapnya.

Sebagai Narasumber dalam Sosialisasi tersebut, Subkoordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Emon A Kohar, menjelaskan tentang Pengorganisasian Kearsipan Kemenkumham berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor SEK-9.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun