Kegiatan ini dilakukan sebagai sebagai salah satu syarat utama pendaftaran KPPS Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 huruf g menyebutkan mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Hal ini dibuktikan dengan adanya lampiran Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil menyampaikan kepada petugas KPPS Lapas Tahuna agar senantiasa menjaga Kesehatan. "Tetap jaga kesehatan dengan Istirahat yang cukup, rutin berolahraga, hindari minuman beralkohol agar daya tahan tubuh tetap terjaga serta tidak mudah terserang penyakit," pesannya.
"Sebab Kesehatan petugas KPPS menjadi fungsi terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil," ujar Djamil.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilaksanakan, Petugas KPPS Lapas Tahuna dinyatakan sehat dan siap melaksanakan tugas.