Sidang TPP yang digelar terkait pembahasan Permohonan Izin Luar Biasa salah satu Warga Binaan dalam rangka menghadiri pemakaman dari anggota Keluarganya.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan, rekomendasi sidang TPP serta syarat-syarat lainnya, Kalapas Tahuna memberikan Izin Luar Biasa terhadap Warga Binaan tersebut.
Izin luar biasa tersebut diberikan sesuai dengan ketetapan prosedur yang ada, dimana ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon diantaranya permohonan tertulis dari keluarga, kartu identitas penjamin, surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa, surat kematian serta rekomendasi hasil sidang TPP.
"Semua syarat tersebut sudah dipenuhi oleh keluarga yang bersangkutan sehingga Warga Binaan tersebut bisa diizinkan untuk menghadiri pemakaman," ujar Djamil.
Bertempat di Kelurahan Tona I, Kecamatan Tahuna, warga Binaan yang mendapatkan Izin Luar Biasa mendapat pengawalan dari 3 (tiga) orang anggota Lapas Tahuna.
Pemberian Izin Luar Biasa bagi Warga Binaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.14-OT.02.02 Tahun 2014 Tentang standar Pelayanan Pemasyarakatan.