Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Tahuna terkait syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi Warga Binaan yang diusulkan sebagai Tamping.
Sebelum Warga Binaan melaksanakan tugas sebagai tamping sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan, Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi, Irwan Lumiu memberikan pengarahan untuk membekali Warga Binaan mengenai tugas dan tanggungjawab sebagai tamping.
"Karena tamping merupakan kepanjangan tangan dari petugas dalam kegiatan sehari-hari, kami juga mengingatkan kepada tamping untuk memberikan atau melanjutkan informasi yang sekiranya perlu disampaikan kepada petugas terutama menyangkut masalah keamanan dan ketertiban di dalam Lapas," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada Seluruh tamping agar tetap menjadi contoh yang baik serta bersikap lebih baik dari Warga Binaan lainnya.
Pengangkatan Warga Binaan menjadi tamping berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.