Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil, mengungkapkan pemberian Pembebasan Bersyarat ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2177 tertanggal 15 Oktober 2024. "Keputusan ini diberikan setelah Warga Binaan yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," ungkapnya.
Lebih lanjut, Iskandar Djamil, mengharapkan agar Warga Binaan yang telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik dan kembali berkontribusi secara positif di masyarakat. "Kami bergarap Warga Binaan yang telah bebas dapat kembali berbaur dengan masyarakat secara bertanggung jawab serta menjauhi perbuatan yang melanggar hukum," harapnya.
Proses pengeluaran Warga Binaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. "Kami memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan aspek keamanan serta pembinaan bagi Warga Binaan," pungkas Iskandar Djamil.
Meski telah keluar dari Lapas, Warga Binaan yang bersangkutan tetap dalam pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan hingga masa hukumannya berakhir secara penuh.
Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, diharapkan semakin banyak warga binaan yang termotivasi untuk mengikuti program pembinaan secara aktif dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.