Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno mengingatkan kepada jajaran di bidang pembinaan terkait tugas pokok dan fungsi bidang pembinaan.
"Sebagai petugas di bidang Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja, harus memahami tugas pokok dan fungsi bidang pembinaan, agar setiap pembinaan yang telah diprogramkan dapat dilaksanakan dengan baik, profesional dan sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan," pesannya.
Dalam rapat tersebut membahas berbagai hal terkait tugas pokok dan fungsi di bidang pembinaan meliputi Pembinaan Kepribadian, Pendidikan, Kemandirian, Pelayanan Kesehatan serta pelaksanaan Hak Integrasi bagi Warga Binaan.
Perlu diketahui bersama, dalam pemberian pembinaan bagi Warga Binaan dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.