Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno bahwa 1 Warga Binaan tersebut dinyatkan Bebas tanpa syarat atau murni setelah menjalani hukuman pidana selama 3 bulan. "Tepat pada hari ini, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 5/PID.SUS-PRK/2024/PN BIT tanggal 28 Mei 2024 masa pidana Warga Binaan tersebut telah berakhir, dan spenuhnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat," ungkapnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno juga mengharapkan Warga Binaan yang telah bebas agar tidak lagi mengulangi tindakan pidana atau perbuatan yang melanggar hukum serta dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.Â