Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama terhadap hukum. Hal tersebut tercerminkan pada Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 yang menjadi dasar Bantuan Hukum. Bantuan hukum menjadi sebuah jawaban akan anggapan masyarakat umum mengenai "hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas". Dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) sebagai payung hukum bantuan hukum semakin memperjelas bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan keadilan (
access to justice) dan mendapatkan peradilan adil dan tidak memihak. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Bantuan Hukum, Bantuan Hukum diartikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum (dalam hal ini Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi) secara Cuma-Cuma kepada masyarakat tidak mampu sebagai penerima bantuan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL