Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Ikut Berperan sebagai Agent of Justice, Mahasiswa KKN UNNES Giat 3 Lakukan Sosialisasi Bantuan Hukum di Desa Rukem

2 Desember 2022   14:01 Diperbarui: 2 Desember 2022   14:11 230 0
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama terhadap hukum. Hal tersebut tercerminkan pada Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 yang menjadi dasar Bantuan Hukum. Bantuan hukum menjadi sebuah jawaban akan anggapan masyarakat umum mengenai "hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas". Dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) sebagai payung hukum bantuan hukum semakin memperjelas bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan keadilan (access to justice) dan mendapatkan peradilan adil dan tidak memihak. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Bantuan Hukum, Bantuan Hukum diartikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum (dalam hal ini Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi) secara Cuma-Cuma kepada masyarakat tidak mampu sebagai penerima bantuan hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun