Virus corona semakin merebak di berbagai negara termasuk Indonesia. Kasus semakin bertambah diiringi dengan jumlah kesembuhan pasien. Untuk menyikapi keadaan ini, maka pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik menjelang Hari Raya Lebaran tahun 2020 dengan maksud untuk mencegah penyebaran virus ke berbagai daerah. Perintah larangan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan diwujudkan oleh Kementerian Perhubungan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .
KEMBALI KE ARTIKEL