Beberapa Kelompok yang dikenakan tarif PPN 12%:
1. Hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, townhouse, dan jenis lainnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
2. Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat terbang, pesawat tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
3. Kelompok pesawat terbang yang dikenakan tarif 40 persen, termasuk helikopter dan kendaraan udara lainnya, seperti private jet dan senjata api, kecuali untuk kepentingan negara.
4. Kapal pesiar mewah, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum, serta yacht.
5. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
    Banyaknya pertanyaan yang timbul salah satunya apakah kenaikan ini betul- betul hanya untuk barang mewah atau malah berdampak pada kebutuhan pokok?. Tak ada yang dapat memastikan berdampak atau tidak namun, perlunya kerja sama dari berbagai pihak agar dampak dari suatu kebijakan tidak berdampak secara signifikan bagi keberlangsungan kehidupan. Bagi masyarakat menengah ke bawah tidak ada yang dapat dilakukan atas kebijakan pemerintah. Perlunya sinergi dari berbagai pihak agar apapun yang telah disahkan mensejahterakan masyarakat menengah kebawah namun bukan malah menyengsarakan dengan kebijakan yang telah ada.
Â