Partai Berkarya mengajukan gugatan perdata kepada KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4 April 2023). Kasus yang bernomor registrasi 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst ini muncul karena kebijakan KPU RI yang tidak mengizinkan partai Berkarya mengikuti pemilu 2024. Kecewa dengan putusan itu, Berkarya Pihaknya meminta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas temuan KPU RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Â
KEMBALI KE ARTIKEL