Tadi pagi (7719) bertemu Febrian Metrotv omong-omong sekitar putusan Peninjauan Kembali (PK) BN dr MA, saya bilang: Pertama, secara yuridis dari perspektif MA putusan itu cukup berdasar, karena sebagai peradilan tertinggi, MA berwenang memutus PK, kemudian menurut Majelis PK Hakim peradilan Kasasi tidak keliru dan tidak khilaf, demikian juga tidak ada bukti baru yg bisa dipertimbangkan, krn itu PK ditolak.
KEMBALI KE ARTIKEL