Dalam konteks penegakan hukum, termasuk tindak pidana korupsi, ada tiga hal yang berperan, yaitu : struktur hukum (
structure of law) dalam pengertian aparat penegak hukum, substansi hukum (
substance of the law) meliputi perangkat perundang-undangannya, serta budaya hukum yang hidup (
living law) yang dianut dalam sebuah masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL