Asas hukum Retroaktif atau Ex Post Facto adalah asas yang dilarang di sebagian besar Negara di seluruh dunia terutama dalam kasus pidana berat seperti pidana yang menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) yang disidangkan oleh Pengadilan HAM dan Ad Hoc. Urgensi tersebut dikarenakan kejahatan HAM merupakan kejahatan yang sifatnya meluas dan jumlah korbannya banyak dalam artian luas terdapat kepentingan public dimana Ex Post Facto diberlakukan. Perlu diketahui bahwa hukum retroaktif terbagi menjadi 2 (dua) macam yakni Hukum Retroaktif Sedatif dan Hukum Retroaktif Ased, hal tersebut bergantung kepada Undang-undang baru yakni UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP bekerja pada sebuah fakta kasus yang telah berakhir ataukah kasus tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL