Hukum humaniter pada hakikatnya tidak melarang perang, akan tetapi karena alasan-alasan perikemanusiaan untuk mengurangi atau membatasi penderitaan individu-individu dan untuk membatasi wilayah dimana kebuasan konflik bersenjata diperbolehkan, karena itu maka hukum ini biasa dikaitkan dengan peraturan perang berperikemanusiaan.
KEMBALI KE ARTIKEL