Dilihat dalam jurnal penelitian dari Siti Maria Wardayati yang mengungkapkan bahwa bank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip ini melibatkan larangan terhadap bunga (riba), investasi dalam kegiatan yang diharamkan, dan pematuhan terhadap etika bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Didalam bank informasi yang harus diketahui yaitu tentang prinsip-prinsip bank syariah seperti bagaimana kepatuhan dan transparansi dalam bank syariah. Transparansi bank syariah mengacu pada keterbukaan dan kejelasan informasi yang disediakan oleh bank kepada para pemangku kepentingan, terutama nasabah dan masyarakat umum. Sedangkan Kepatuhan bank syariah merujuk pada ketaatan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah Islam dalam semua aspek operasional dan kegiatan bisnisnya (Siti Maria Wardayati, 2011). Menyangkut tentang informasi bank syariah pada penelitian Anton Sudrajat menjelaskan bahwa transparansi dalam konteks keuangan syariah merupakan bagian integral dari tujuan syariah (maqid syarah). Dengan memastikan kejelasan ini, tujuan syariah untuk menciptakan keadilan, keamanan, dan keamanan dalam transaksi keuangan dapat tercapai, menjaga integritas prinsip-prinsip syariah. Pernyataan ini menjadi sedikit sejalan dengan penelitian Siti Maria, sedangkan dalam jurnal ini pembahasan tentang kepatuhan bank syariah yaitu menyangkut tentang ketaatan, kesesuaian dan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah (Anton Sudrajat, 2021). Hal ini sejalan dengan penelitian dari Abdul Rachman, Sunardi, Elis Rahmawati , Lailatul Jannah, dan Sasa Billah yang mengatakan kepatuhan bank syariah mencerminkan kesesuaian bank tersebut dengan prinsip-prinsip syariah dalam seluruh aspek kegiatan dan produk yang mereka tawarkan. Hal ini melibatkan pemastian bahwa operasional bank sesuai dengan aturan dan nilai-nilai syariah, termasuk larangan terhadap riba, kewajiban pembagian keuntungan dan risiko, serta promosi terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Keseluruhan, kepatuhan bank syariah memperkuat komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan aktivitas perbankannya. Sedangkan transparansi adalah aspek krusial bagi bank syariah. Dengan menyampaikan informasi terkait produk dan layanan secara jelas, termasuk risiko, ketentuan, dan biaya yang berlaku, bank memungkinkan nasabah untuk membuat keputusan yang bijaksana. Ini menciptakan lingkungan yang saling menguntungkan, memperkuat kepercayaan nasabah, dan mendukung prinsip-prinsip keuangan syariah yang mendorong keadilan dan pemahaman yang baik dalam transaksi keuangan (Abdul Rachman, Dkk, 2023). Hal ini tidak sejalan dengan penelitian dari Aldira Maradita yang mengatakan bahwa prinsip-prinsip syariah yaitu keterbukaan/transparancy, Akuntabilitas/Accountability, penanggung jawaban/ responsibility, Independensi/Independency, dan kewajaran/Fairness (Aldira Maradita, 2014).
KEMBALI KE ARTIKEL