Pada penelitian dari Rizky Abdisobar, Abu Bakar, dan Yuniar yang mengungkapkan bahwa aspek hukum atau legalitas adalah memastikan bahwa melalui penelitian keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dokumen-dokumen yang dimiliki, suatu entitas dapat menjaga keberlakuan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Rizky Abdisobar, Dkk, 2014). Hal ini sejalan dengan penelitian dari Irna Novia Fitriani, Agus Sudono, Indriyani Handyastuti yang juga mengungkakan bahwa  aspek hukum adalah memeriksa keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dokumen.Â
KEMBALI KE ARTIKEL