Wadiah adalah sebuah konsep dalam perbankan syariah yang digunakan untuk solusi tabungan yang aman dan menguntungkan bagi nasabah. Konsep ini berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang melarang penggunaan bunga (riba) dan kegiatan spekulasi. Dalam konteks wadiah, nasabah menitipkan dana mereka kepada bank syariah untuk dijaga dan dikelola. Bank bertindak sebagai pemegang amanah dan memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan integritas dana tersebut. Bank tidak memberikan imbalan berupa bunga kepada nasabah sebagai kompensasi atas penitipan dana tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL