Himbauan terbaru dari Pemerintah akan menerapkan vaksin COVID-19 booster dosis ketiga sebagai salah satu syarat untuk melakukan berbagai kegiatan dan  perjalanan. Hal ini karena masih rendahnya cakupan dan presentase vaksinasi booster dosis ketiga dan mulai meningkatnya kembali kasus covid-19 di Indonesia. Berdasarkan data vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan per 6 Juli 2022, cakupan vaksin booster dosis ketiga di Indonesia baru mencapai 24,5% atau 51,1 juta dosis. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah akan menyediakan sentra vaksinasi di berbagai tempat umum untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.
KEMBALI KE ARTIKEL